AbstrakQanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir disahkan pada awal penerapan syariat Islam di Aceh sebagai qanun dalam bidang jinayat. Pemilihan qanun ini sekurang-kurangnya memiliki dua alasan, alasan yang pertama, jenis perbuatan tersebut merupakan bentuk maksiat (haram) dalam syariat Islam dan sangat meresakan masyarakat namun belum tertangani dengan baik. Kedua, adanya euforia di dalam lapisan masyarakat dalam bentuk “peradilan rakyat†terhadap jenis yang diatur dalam qanun No. 13 ini, guna untuk menghindari main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat, maka disahkan Qanun Maisir sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kekacauan ditengah-tengah lapisan masyarakat Aceh. Dalam perjalanannya, penerapan qanun yang berbasis jinayatdi Aceh tidak semua daerah berjalan dengan baik, banyak masalah dan kendala yang dihadapi dilapangan, baik dari pelaksananya (pemerintah) maupun masyarakat sebagai objek hukum penerapan syariat Islam itu sendiri. Kata Kunci: Aceh, Syariat Islam, Jinayat, Qanun, Maisir
Copyrights © 2016