Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani

Penerapan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Nasional dan Perlindungan Hak Azasi Manusia

Sambas, Nandang ( Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (S1 – Akreditasi A/2015))



Article Info

Publish Date
03 May 2007

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang hukuman mati telah menguatkan eksistensi hukuman mati di Indonesia serta menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Para pihak yang menolak hukuman mati bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan perlindungan hak azasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A jo. Pasal 28I UUD 1945 serta hukum internasional yang melarang hukuman mati. Hukuman mati merupakan hukuman utama melainkan sebuah kekhususan dan menjadi subjek hukuman alternatif. Hukuman mati merupakan upaya terakhir setalah hukuman lain gagal untuk melindungi manusia. Dalam upaya reformasi hukum pidana ke depan, pengaturan tentang hukuman mati akan menimbulkan friksi yang signifikan.

Copyrights © 2007