Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang bersifat sosial kemasyarakatan, bernilai ibadah, dan sebagai pengabdian kepada Allah SWT. Masalah perwakafan ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Bahkan sekarang harta benda wakaf juga mengalami perkembangan dengan dibolehkannya wakif mewakafkan dengan benda bergerak berupa uang, logam mulia, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, dan lain-lain. Berkaitan dengan masalah wakaf ini, di dalam al-Qur`an tidak terdapat ketentuan yang jelas yang mengatur tentang masalah ini. Dari tulisan ini, nampak bahwa wakaf dapat berfungsi sebagai salah satu alternatif untuk membantu menanggulangi keimiskinan, jika dilakukan upaya-upaya dalam pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatannya
Copyrights © 2006