Undang-Undang Dasar 1945 secara normatif menganut ajaran negara hukum kesejahteraan. Indonesia diadakan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kewajiban pelaksanaan secara fundamental dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah. Permasalahan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan implikasinya terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan umum di daerah. Melalui penelitian hukum normative-empiris kualitatif menunjukkan hasil, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bernegara, termasuk menjamin pemenuhan hak-hak serta kebutuhan hidup masyarakat melalui proses normatif menurut UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 dan peraturan hukum lain. Implikasi penyelenggaraan pemerintahan daerah bernilai normatif, indikatornya dapat terukur dari dan dapat dipertanggungjawabkan menurut UUD 1945 untuk melindungi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial. Suatu kesimpulan, bahwa kewajiban Pemerintah Daerah merupakan hak daerah diakui dalam UUD 1945 untuk mencapai tujuan bernegara bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan umum di daerah sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan negara secara umum.Kata Kunci, Konstitusi Normatif, Daerah, Pembangunan Kesejahteraan Umum.
Copyrights © 2019