Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana serta penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap pengedar narkotika menurut Putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengedar narkotika menurut putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 05/ Pid.B/2013/PN. LWK adalah dakwaan Subsidair Penuntut Umum yakni dipersalahkan melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun penerapan ketentuan hukum pidana materil dengan menempatkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum sebagai dasar untuk menghukum terdakwa adalah sangat tidak tepat karena berdasarkan fakta hukum persidangan yang tepat untuk diterapkan kepada perbuatan Terdakwa adalah Dakwaan Primer melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
Copyrights © 2019