Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian adalah yuridis empiris dengan metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Pelaksanaan Tugas Bendahara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Sobol Baru Kecamatan Mantoh Kabupaten Banggai, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun dalam pelaksanaannya belum secara maksimal, akan tetapi tugas bendahara dalam pengelolaan keuangan desa tetap dilaksanakan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas bendahara dalam Pengelolaan Keuangan Desa yaitu faktor yang mendukung adalah faktor peraturan perundang-undangan dan adanya pendamping desa dan pendamping lokal desa. Sedangkan faktor yang menghambat kurangnya pembinaan secara rutin tentang tata cara penatausahaan keuangan desa. Kata Kunci : Bendahara, Keuangan Desa
Copyrights © 2018