Hadirnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai bagian dari lembaga keuangan non bank adalah upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan dan diharapkan mampu memberdayakan masyarakat berpenghasilan ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi LKM di Indonesia serta regulasi perizinannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang mana menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukan keberadaan LKM di Indonesia banyak ditemukan dalam bentuk badan hukum Koperasi maupun Perseroan Terbatas. Keberadaan LKM tidak lepas dari kemudahkan proses perizinan LKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi pengaturan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 61/POJK.05/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
Copyrights © 2019