Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 31, No. 3 (2019)

STRATEGI PELAKSANAAN KETENTUAN DUTY-FREE QUOTA-FREE INDONESIA DALAM KERANGKA ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION)

Veri Antoni (Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2020

Abstract

AbstractMinisterial Conference on Duty-Free Quota-Free (DFQF) in Hongkong, 2015, mandated for the developed countries to provide DFQF market access for at least 97 per cent of products originating from LDCs. For the developing countries shall seek to provide DFQF market access for products originating from LDCs. Indonesia was one of the developing countries that agreed in conference. The article  aims to identify and analyze what strategy should be done by Indonesia related to the implementation of DFQF (duty free quota free) agreement. Indonesia as contracting parties of the establishment of WTO agreement should follow WTO’s agreements including DFQF’s agreement for the least development countries/LDCs). In granting DFQF preference  to the LDCs countries, Indonesiashould use GSP (Generalized System of Preference) scheme or pattern because of the absence of clear regulation about DFQF. The implementation by making requirements that must be followed by the LDCs countries if they wish to obtain DFQF preferences as happened when a country wants to obtain GSP. The requirements can be related to DFQF products, criteria DFQF recipients, limitation DFQF value and suspension act, and the period of granting DFQF preference.  IntisariPertemuan Konfrensi Tingkat Menteri (KTM) di Hongkong tahun 2005 terkait duty- free quota-free (DFQF) mengamanatkan negara-negara maju untuk memberikan fasilitas DFQF sebesar 97% dari jumlah pos tarifnya kepada negara kurang berkembang (least developed  countries/LDCs). Untuk negara berkembang dianjurkan untuk memberikan hal tersebut. Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang menyepakati konferensi tersebut. Tulisan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa strategi apa yang sebaiknya dilakukan oleh Indonesia terkait pelaksanaan DFQF terhadap negara kurang berkembang. Sebagai salah satu negara Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Indonesia terikat dengan perjanjian-perjanjian dalam kerangka perjanjian WTO, termasuk kesepakatan DFQF. Dalam pemberian preferensi DFQF ini, Indonesia sebaiknya menggunakan skema atau pola seperti Generalized System of Preference (GSP) mengingat tidak adanya pengaturan yang jelas terkait dengan DFQF. Penerapan DFQF dapat diwujudkan dengan membuat persyaratan-persyaratan yang harus diikuti oleh  negara LDCs apabila mereka berkeinginan untuk memperoleh preferensi DFQF seperti suatu negara ketika berkeinginan memperoleh GSP. Persyaratan tersebut antara lain terkait  dengan  produk DFQF, kriteria negara penerima DFQF, batasan nilai DFQF dan pemberhentian sementara, dan jangka waktu pemberian preferensi DFQF.

Copyrights © 2019