Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 4, No 2 (2019)

Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Dalam Penyelesaian Kasus Pidana Adat (Studi terhadap Efektifitas Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 di Kecamatan Kota Sigli)

Sitti Mawar (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2019

Abstract

Dalam proses penerapan serta pelaksanaan qanun Nomor 9 tahun 2008 di wilayah Kecamatan Kota Sigli, dalam menyelesaikan kasus adat  jelas dinilai belum efektif. Dimana dalam penerapannya Qanun Nomor 9 tahun 2008 belum memberikan kontribusi yang maksimal dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat Kecamatan Kota Sigli, khususnya menyangkut dengan perkara pidana adat. Terdapat beberapa kasus pidana adat yang diselesaikan namun belum memberikan kontribusi yang maksimal dalam penyelesaiannya. Adapun kasus-kasusnya adalah kasus penganiayaan ringan, kasus pencurian dan kasus KDRT. Pertanyaan peneliti dalam skripsi ini adalah, pertama: Bagaimana pola penerapan pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dalam menyelesaikan kasus pidana adat  di Kecamatan Kota Sigli. Kedua: Bagaimana efektifitas keberlakuan Qanun Nomor 9 Tahun 2008  dalam menyelesaiakan perkara pidana adat di Kecamatan Kota Sigli. Adapun metode pembahasan yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode Kualitatif adalah kajian berbagai studi dan kumpulan berbagai jenis materi empiris, seperti studi kasus, pengalaman personal, pengakuan introspektif, kisah hidup, wawancara, artifak, berbagai teks dan produksi cultural, pengamatan, sejarah, interaksional, dan berbagai teks visual. Berbagai bahan kajian empiris itu disajikan dalam rincian persoalan  di berbagai momen dan berbagai pemaknaan dan berbagai kehidupan individualmetode  deskriptif analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa, Pertama: Pola penerapan pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dalam menyelesaikan kasus pidana adat di Kecamatan Kota sigli belum sepenunya berpedoman kepada Qanun, sehingga belum memberikan kontribusi yang maksimal. Kedua: Efektifitas keberlakuan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 dalam menyelesaikan perkara pidana adat di Kecamatan Kota Sigli dilihat dari ukuran proses dan putusannya tidak efektif. Kesimpulannya, peradilan adat dalam menyelesaikan suatu perkara harus selalu berpedoman pada Qanun Nomor 9 Tahun 2008 guna untuk memperoleh suatu ketetapan hukum sehingga membuat masyarakat hidup dalam kenyamanan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...