Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 4, No 1 (2019)

Mekanisme Penyimpanan Dan Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Aceh)

Sitti Mawar (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)
Safrul Rizal (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2019

Abstract

Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan Instansi Negara yang memiliki kewenangan dalam hal melakukan penyimpanan serta pemusnahan Benda Sitaan Narkotika. Secara aturan perundang-undangan, penyimpanan Benda Sitaan Narkotika semestinya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHAP, dan pemusnahan terhadap Benda Sitaan Narkotika dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah  memperoleh utusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun faktanya aturan perundang-undangan tersebut tidak dijalankan dengan semestinya. Penyimpanan Benda Sitaan Narkotika tidak sepenuhnya disimpan di Rupbasan melainkan disimpan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta pemusnahan Benda Sitaan Narkotika yang telah memperoleh putusan pengadilan tidak langsung dimusnahkan dalam jangka waktu 7 (hari) setelah putusan pengadilan tersebut dikeluarkan. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan: Pertama, bagaimana mekanisme penyimpanan dan pemusnahan Benda Sitaan Narkotika yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh ; Kedua, pa saja kendala yang dihadapi dalam melakukan penyimpanan dan pemusnahan Benda Sitaan Narkotika serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Benda Sitaan Sarkotika yang dilakukan oleh kejaksaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikarenakan kendala-kendala yang dihadapi seperti kendala Letak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara tidak strategis, tempat penyimpanan yang kurang memadai, anggaran yang terbatas, prosedur pemusnahan yang rumit. Namun pihak Kejaksaan Tinggi Aceh telah berupaya mengatasi kendala tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, mengajukan anggaran tambahan, mengefaluasi kendala dan hambatan yang dihadapi di lapangan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...