Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 3, No 2 (2018)

PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Rifa Yasira (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)
Jamhir Jamhir (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2019

Abstract

Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan, pelayanan juga dapat diartikan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain. Pelayanan kesehatan pada masa kini sudah merupakan industri jasa kesehatan utama dimana setiap rumah sakit bertanggung jawab gugat terhadap penerima jasa pelayanan kesehatan. Keberadaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan ditentukan oleh nilai-nilai dan harapan dari penerima jasa pelayanan tersebut. Tujuan pelayanan kesehatan adalah tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang memuaskan harapan dan kebutuhan derajat masyarakat dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan melalui pelayanan yang efektif oleh pemberi pelayanan, pada institusi pelayanan yang diselenggarakan secara efisien. Interaksi ketiga pilar utama pelayanan kesehatan yang serasi, selaras, dan seimbang merupakan panduan dari kepuasan tiga pihak, dan ini merupakan pelayanan kesehatan yang memuaskan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...