Metode talfiq oleh sebagian ulama ditolak secara mutlak penggunaannya, dikarenakan berpotensi mewujudkan hukum baru dari apa yang telah disepakati oleh Imam Madzhab, Namun, sebagian lain membolehkan secara mutlak dikarenakan tidak adanya keharusan untuk mengikuti pendapat Imam tertentu dalam suatu permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa efektif metode talfiq manhaji MUI dalam merespon problematika ibadah di masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Metode deskriftif-kualitatif dengan menjelaskan metode penetapan fatwa MUI dengan analisis yang mendalam, lalu dikaitkan dengan metode penetapan fatwa Imam Mujtahidin dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Metode talfiq manhaji yang digunakan MUI terbukti efektif dalam meredam kegelisahan masyarakat khususnya terkait prosedur ibadah pada situasi terjadi wabah COVID-19. Metode talfiq manhaji ini merupakan terobosan paradigmatik yang mampu menjawab tantangan zaman dan dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan sosial sekaligus.
Copyrights © 2020