Penelitian ini dilatarbelakangi beritas media lokal Cirebon sejak bulan Mei 2016-2018 tidak lepas dari pembahasan dan data bahwa Cirebon masuk kategori darurat kekerasan anak. Kategori darurat dapat diketahui dari data peningkatakn kekerasan anak pada tahun 2016 tercatat 30 kasus, tahun 2017 tercatat 126 kasus, dan awal tahun 2018 bertambah menjadi 147 kasus. Bagaimana kebijakan ideal untuk mewujudkan perlindungan anak? Langkah apakah yang harus dilakukan pemerintah daerah di Cirebon dalam menyikapi daerahnya yang masuk dalam darurat anak korban kejahatan seksual?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif, bertitik tolak dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan diteliti di lapangan untuk memperoleh faktor pendukung dan hambatannya. Di Cirebon sendiri kekerasan seksual sebagaimana diberitakan media masih tinggi dan memerlukan kebijakan dari pemerintah yang memihak anak-anak. Kebijakan-kebijakan pemerintah di Cirebon sangat membingungkan bagi masyarakat di Cirebon sendiri, terutama berkenaan dengan kekerasan terhadap anak. Sebagaimana kabar akan prestasi Cirebon sebagai KLA, penghargaan tidak berbanding lurus. Selain kerja Pemerintah Daerah yang harus intens dalam perlindungan anak dari kekerasan juga harus adanya peran masyarakat dilapangan. Jangan sampai bunyi-bunyi hukum hanya dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasan dan pencitraan belaka.
Copyrights © 2020