Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa (1) Perseroan yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun kenyataannya, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan pada PT. Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa – Sumatera Utara tidak melaksanakan tanggung jawab sosial sebagaimana mestinya. Tujuan penulisan ini yaitu untuk menjelaskan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada PT. Perkebunan Nusantara II, manfaat pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta hambatan dan solusi dari pelaksanaannya. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial pada PT. Perkebunan Nusantara II dilakukan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, PT. Perkebunan Nusantara II masih terdapat kendala, yaitu kurangnya kesadaran sebagian mitra binaan dalam melaksanakan pembayaran kewajiban angsurannya serta lemahya kemampuan dan manajerial UKM untuk menghasilkan produk yang mampu bersaing di luar pesanan lokal. Disarankan agar PT. Perkebunan Nusantara II menerapkan audit eksternal guna mengaudit laporan tahunan perseroan yang mencakup masalah tanggung jawab sosial.
Copyrights © 2019