Pekerjaan merupakan salah satu hal utama agar manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam melakukan pekerjaan, seorang manusia tidak dapat melakukannya sendiri sehingga hampir semua orang memiliki hubungan atasan-bawahan. Oleh karena itu, terdapat hubungan hukum antara seorang majikan dan bawahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun seringkali ketika terdapat pihak ketiga yang dirugikan karena perbuatan seorang bawahan, pihak ketiga tersebut mengalami hambatan dalam menuntut ganti kerugian karena ketidakmampuan bawahan tersebut untuk memberikan ganti rugi serta terdapat ketidakjelasan mengenai pertanggungjawaban majikan tersebut untuk memberikan ganti rugi.
Copyrights © 2020