Anak sebagai bagian dalam kehidupan bangsa dan negara dan merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dijaga dilindungi dari segala hambatan dan gangguan apapun juga dan kebutuhan akan sandang pangan dan papan diberikan kepadanya. Termasuk jika anak yang melakukan atau dianggap melakukan tindak pidana atau kejahatan, tetap harus diberikan perlindungan akan hak-haknya selama berada dalam tingkat penyidikan, bahkan perlu dilakukan upaya diversi atau perdamaian juga di antara para pihak yakni korban dan pelaku dimana harus ada kesepakatan antara para pihak untuk menyelesaikannya di luar jalur pengadilan. Tujuan dari penulisan ini mengetahui diveris sebagai upaya perdamaian diantara para pihak pelaku dan korban dapat menghilangkan stigma/cap yang melekat kepada pelaku, serta memikul tanggungjawab masing-masing, Metode yang digunakan adalah metode pustaka, dengan menggunakan literatur dan juga peraturan perundang-undangan yang berkaitan satu dengan lainnya, dimana hasilnya ternyata penerapan diversi terhadap seseorang anak memang dianggap berhadapan dengan hukum masih menimbulkan berbagai kendala atau hambatan yakni ada pengecualian pemberian diversi terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami diversi serta ketidaktahuan dan ketidaksiapan dari masyarakat mengenai upaya perdamaian terhadap anak
Copyrights © 2020