Hasil penelitian menunjukan bahwa Polri diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan hati, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan diberikan sanksi disipliner. Perlindungan hukum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu: 1. Bentuk perlindungan atas profesi yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan dan terjadi resiko hukum adalah perlindungan hukum pada umumnya warga sipil, seperti hak praduga tidak bersalah, hak mendapatkan bantuan hukum. 2. Perlindungan hukum atas menjalankan profesinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan terjadi resiko hukum adalah berupa perlindungan hukum pada umumnya dan di tambah dengan dasar hukum lain yaitu Pasal 50 dan 51(1) KUHP. Saran penulisan ini yaitu Perlunya ditingkatkan keterampilan dan pendidikan bagi anggota Kepolisian Negara Repuhiik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan profesionalisme yang berkaitan dengan penanganan demonstrasi yang berkaitan dengan perlindungan HAM. Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melaksanakan tugasnya. Kata Kunci : Pengamanan, Unjuk Rasa, Kepolisian
Copyrights © 2019