ABSTRAK Pertanggungjawaban pidana merupakan salah satu bagian dari hukum pidana di samping tindak pidana, pidana dan pemidanaan. Pertanggungjawaban pidana merupakan hal yang penting dalam hukum pidana, karena tidak ada artinya pidana yang diancamkan kepada orang yang melakukan tindak pidana kalau orang yang melakukannya tidak diminta pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian maka rumusan masalahnya adalah (a)Bagaimana penerapan hukum bagi anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan? (b)Bagaimana pertimbangan majelis hakim terhadap pelaku tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP pada kasus putusan Reg. No.12 / Pid.Sus Anak / 2016 / PN.MTR? (c) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak? Maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang undangan. Dalam penjatuhan putusan pidana yang dilakukan oleh pelajar, hakim menggunakan pertimbangan yang bersifat yurisdis dan normatif. Hasil penelitian dan pembahasan berupa (a).Putusan Pengadilan Negeri Mataram 46/pid.sus.anak/2016 pertanggung jawaban pidana yang diterima oleh anak dalam perkara ini ½ (satu perdua) dari tuntutan jaksa penuntut umum (b). Faktor yang memicu terjadinya tindak pidana adalah faktor internal,eksternal,psikis pelaku.(c) Hakim juga mempertimbangkan dari sisi keluarga korban yang kehilangan salah seorang anggota keluarganya akibat perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman dengan vonis 1 (satu) tahun penjara. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pembunuhan Berencana, Anak.
Copyrights © 2019