Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI
Vol 2 No 2 (2020)

Penerapan “ISA” (Internet Sehat dan Aman) sebagai Upaya Menghindari Hoax yang Melanggar HAM

RUFAIDA, KHIFNI KAFA (Unknown)
HANDITYA, BINOV (Unknown)
SUCIPTO, RIAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2020

Abstract

Hoax salah satu fenomena yang santer dibicarakan diberbagai media. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarkat ini dilaksanakan dengan metode pendekatan partisipatif. Peserta dituntut aktif selama kegiatan berlangsung. Siswa merupakan representatif remaja intelektual yang menimba pendidikan di kancah nasional maupun internasional, mempunyai potensi yang luar biasa dalam menanamkan penggunaan internet secara sehat kepada masyarakat. Penerapan etika berinternet perlu dilakukan kepada mereka sebagai langkah persuasif memunculkan kepedulian tentang maraknya isu Hoax. Karena media sosial sangat cepat dalam menyebarkan sebuah informasi dapat memperparah berita-berita palsu dan bohong. Akibatnya banyak masyarakat yang menelan mentah-mentah informasi yang mereka dapatkan. Pendampingan ISA dijadikan sebagai salah satu Solusi mengatasi dampak negatif internet dan peran dosen sebagai pengabdi kepada masyarakat yang memberikan pendidikan positif bagi masyarakat, khususnya bagi remaja yang notabene adalah aset negara yang harus dibina dan dijaga.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JPHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus dan Ruang Lingkup Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Topik yang dikaji adalah, namun tidak terbatasa pada, Hukum dan Penguatan Masyarakat, Hukum dan ...