Pemerintah kecamatan dalam era otonomi daerah saat ini menjadi ujung tombak pemberi layanan publi. Untuk melaksanakan peranan tersebut Pemerintah Kecamtan seyogyanya mendapatkan pendelegasian kewenangan yang memadai dengan dukungan kelembagaan yang rasional. Namun kenyataan kembali terjadi penyakit lama dimana kewenangan untuk memberikan kewenagan yakni keengganan dari perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang selama ini melaksanakan kewenangan tersebut.
Copyrights © 2004