Perlunya penataan kelembagaan pengelola kawasan perkotaan dilatarbelakangi oleh kondisi yang ada dewasa ini dimana disatu sisi kawasan perkotaan tumbuh begitu cepat tanpa terkendali, di lain sis pengelola kawasan perkotaan tidak dilakukan secara profesional oleh suatu lembaga tertentu yang memiliki otoritas memadai. Hal tersebut tidak mendapat pengaturan yang jelas dalam UU Nomor 22 tahun 1999 bahkan Kota Administratif yang bisa dilakukan salah satu bentuk kelembagaan pengelolaan kawasan perkotaan menurut UU 5 Tahun 1974 telah dihapuskan.
Copyrights © 2001