Setiap problematika kehidupan manusia baik menyangkut masalahekonomi, pendidikan, sosial, politik, apalagi agama pasti ada penyelesaiannya.Salah satu cara penyelesaian dari aneka masalah tersebut menurut SyaikhUthaymin adalah dengan melalui Ijtihad. Setiap orang boleh berijtihadmanakala sudah memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk berijtihad. Selainharus menguasai beberapa ilmu seperti, penguasaan Bahasa Arab, UlumulQur’an dan Hadis, juga yang tidak kalah pentingnya adalah penguasaan ilmuUshul Fiqih, karena menurut Syaikh Uthaymin ilmu Ushul Fiqh adalah ilmuyang bisa mengantar seseorang dapat memahami sekaligus mampu berijtihaddalam segala bidang, terutama bidang agama Islam. Dalam ushul fiqhtermuat di dalamnya pembahasan terkait dengan sumber-sumber hukum baikyang disepakati maupun yang tidak disepakati. Seperti halnya ulama-ulamalainnya, Syaikh Uthaymin melakukan ijtihad dengan menggunakan metode istinbath hukum pada umumnya yaitu melalui Al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’,Qiyas. Selain itu determinasi hukum Islam ia upayakan melalui pertimbanganIstihsan, mashlahah, zari’ah, qaul al-shahabi dan juga ‘urf. Namun yang terlihatdominan dalam metode istinbath hukumnya adalah penggunaan terhadap qaulal-shahabi. Para Shahabat dalam pandangan Syaikh Uthaymin adalah orangterhormat karena dekat dengan Nabi saw, oleh karena itu pendapat merekaharus dijadikan pegangan.
Copyrights © 2019