Abstrak :Kecenderung umum kekuatan pembuktian akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870 KUH Perdata, konsekuensinya sering disamakan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Sering diabaikan bahwa rezim pengaturan akta PPAT itu sebagai akta otentik harus diselaraskan dengan hukum tanah nasional. Permasalahan yang timbul apakah akta PPAT berdasarkan hukum tanah nasional berkedudukan sebagai akta otentik? dan bagaimanakah kekuatan mengikat akta PPAT berdasarkan hukum tanah nasional? Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder, dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Akta PPAT berdasarkan hukum tanah nasional berkedudukan sebagai akta otentik dan kekuatan mengikat akta PPAT berdasarkan hukum tanah nasional memiliki kekuatan mengikat sebagai bukti yang kuat, bukan bukti yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870 KUH Perdata. Kata kunci: Akta Otentik, Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kekuatan Pembuktian.
Copyrights © 2019