JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 9, No 2 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

SKEABSAHAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA LISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Gaol, Selamat Lumban (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2019

Abstract

Suatu pinjam meminjam uang pada awalnya diawali dengan hubungan yang baik dan harmonis serta sama-sama percaya, akan tetapi seiring berjalanya waktu terjadi perselisihan, kemudian dipertanyakan apakah pinjam meminjam secara lisan terdahulu yang mereka lakukan itu sah dan mengikat secara hukum bagi mereka. Untuk itu menarik dan perlu diteliti bagaimanakah pengaturan hukum pinjam peminjan uang dan apakah pinjam meminjam uang secara lisan sah dan mengikat menurut hukum? Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder dan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Perjanjian pinjam meminjam uang merupakan bentuk khusus dari perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769, bab XII Buku III KUH Perdata yang bersifat mengatur (aanvullendrecht), dan tidak norma yang mengharuskannya dibuat secara tertulis dan suatu perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat, apabila didahului adanya persesuaian kehendak antara pihak yang meminjamkan uang (kreditor) dan pihak yang meminjam (debitor), serta tidak bertentangan dengan atau tidak dilarang oleh Undang-Undang, kesusilaan yang baik, dan ketertiban umum. Untuk itu perlu adanya Undang-Undang tentang Perikatan termasuk di dalamnya mengatur hal-hal berkaitan tentang pinjam meminjam uang dan perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi Undang-Undang yang berkaitan dengan pinjam meminjam uang.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...