AbstrakArtikel ini bertujuan membahas tentang equity crowdfunding syari’ah dan potensinya sebagai instrumen keuangan syari’ah di Indonesia. Ada tiga hal yang menjadi pertanyaan dalam tulisan ini: (1) Apa itu equity crowdfunding?, (2) Apa itu equity crowdfunding syari’ah?, dan (3) Bagaimana potensi equity crowdfunding sebagai instrumen keuangan syari’ah. Artikel ini menggunakan metode studi dari berbagai literatur. Kesimpulan artikel ini adalah (1) Equity crowdfunding, digambarkan definisinya dari perspektif gotong-royong. Sehingga equity crowdfunding adalah suatu metode untuk memfasilitasi antara pelaku bisnis yang membutuhkan modal dengan pemodal melalui perusahaan intermediari berbasis internet dengan dilandasi semangat gotong royong (tolong-menolong). (2) Equity crowdfunding syari’ah merupakan crowdfunding berlandaskan aturan Islam yang berpedoman Al Qur’an dan As Sunnah. Wajib memenuhi kepatuhan syari’ah dan dalam pengawasan DPS, sesuai dengan POJK No 37 tahun 2018 pasal 35 dan Fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018. Bentuk crowdfunding syari’ah yang sesuai adalah musyarakah dan dilandasi oleh semangat tolong-menolong dalam kebaikan (ta’awun). (3) Sejak dirilisnya POJK No 37 tahun 2018 pasal 35 dan Fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018 perkembangan industri ini cukup baik. Sehingga memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadikan equity crowdfunding syari’ah instrumen pengumpulan dana investasi. Spirit ta’awun dari ZIS yang telah menyalurkan dana ini untuk kemaslahatan umat, dapat menginspirasi equity crowdfunding syari’ah sebagai salah satu alternatif instrumen keuangan syari’ah sehingga diharapkan akan melahirkan entrepreneur-entreprenur muslim yang berdampak kepada peningkatan ekonomi.
Copyrights © 2019