Penelitian dengan judul “Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Penebangan Liar di Wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Randublatung” bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya peningkatan tindak pidana penebangan liar, mengetahui kebijakan penanggulangan tindak pidana penebangan liar, dan mengetahui hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi tindak pidana penebangan liar di wilayah KPH Randublatung. Hasil penelitian menunjukkan tindak pidana penebangan liar meningkat dari tahun ke tahun disebabkan permintaan pasar terhadap kayu sangat tinggi, jumlah Polisi Kehutanan tidak sebanding dengan luas hutan, ekonomi penduduk rendah dan banyaknya pengangguran, pendidikan penduduk rendah, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar. Kebijakan penanggulangan tindak pidana penebangan liar di wilayah KPH Randublatung dilakukan dengan 2 (dua) sarana, yaitu sarana non penal dan sarana penal. Sarana non penal terdiri dari 2 (dua) pola, yaitu pola preemtif dan pola preventif. Sarana penal menggunakan pola represif. Hambatan yang dihadapi KPH Randublatung dalam menanggulangi tindak pidana penebangan liar terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternal.
Copyrights © 2018