Jurnal Suara Keadilan
Vol 18, No 2 (2017): Jurnal Suara Keadilan Vol. 18 No. 2 2017

PEMANFAATAN ASET DESA DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN DESA

Linda Oksafiama (Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus)
Suparnyo Suparnyo (Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus)
Anggit Wicaksono (Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2019

Abstract

Penelitian yang berjudul “Pemanfaatan Aset Desa dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Desa” ini secara umum bertujuan untuk membandingkan pemanfaatan aset desa di dua desa yakni Desa Getas Pejaten dan Ngembal Kulon. Dikarenakan dari kedua Desa ini ada yang mengalami keuntungan maupun kerugian. Penelitian ini juga untuk mengetahui mekanisme pemanfaatan aset desa yang dilakukan oleh desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengetahui akibat hukum yang dapat timbul jika pemanfaatan aset desa tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Pengumpulan data penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemanfaatan aset Desa ada yang mengalami keuntungan dan juga kerugian. Desa yang mengalami kerugian karena tidak mengikuti mekanisme yang telah diterapkan pemerintah dalam PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 110 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengelolaan kekayaan milik desa harus diatur dalam Peraturan Desa yang berpedoman kepada Peraturan Menteri. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa pemanfaatan aset desa terbagi dalam empat bentuk, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna. Selanjutnya Pasal (3) menyatakan bahwa Pemanfaatan aset desa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa. Maka jika pemerintah Desa ingin memanfaatkan aset desa yang dimiliki, harus memiliki Peraturan Desa. Pemerintah Desa Getas Pejaten memanfaatkan aset desanya yakni tanah kas desa untuk dijadikan lokasi gedung DPRD yang menyewakan kepada pemerintah kabupaten Kudus. Lain halnya dengan pemerintah desa Ngembal kulon yang menyewakan 20 tahun tanah kasnya dijadikan pasar modern oleh PT. Panca Surya. Tindakan hukum pemerintah desa yang bekerjasama dengan pihak lain dalam memanfaatkan aset desanya, maka pemerintah bertindak sebagai pihak swasta dan tunduk kepada hukum privat. Maka pemerintah desa jika membuat perjanjian haruslah tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata sebagai syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan kausa yang halal.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

SK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan Scope artikel yang bisa dimuat dalam jurnal ini adalah: 1. Ilmu Hukum 2. Hukum Pidana 3. Hukum Perdata 4. Kebijakan Publik 5. Politik Hukum 6. Hukum Ekonomi ...