Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku, literatur, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisi data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik untuk menentukan hasil lalu mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan. Melalui hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas kurator sepenuhnya belum efisien disebabkan oleh kurang sempurnanya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 yakni: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 belum memahami sepenuhnya fungsi dan peran kurator, dan dalam undang-undang tersebut PKPU tidak jelas mengatur kapan sebenarnya seorang kurator benar- benar mulai berwenang, dalam melakukan pengurusan atau pengamanan harta boedel pailit, Undang-undang ini tidak mempunyai ketentuan yang tegas untuk melindungi kehormatan dari putusan-putusan Pengadilan Niaga. Kata Kunci : Kepailitan, Utang, Kurator,Kreditor, Debitur.
Copyrights © 2020