Tujuan penelitian adalah mengetahui implementasi dan strategi komunikasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) dan tata Cara Penyaringan Calon Anggota DEN dengan studi kasus pada Sidang Anggota DEN periode 2009- 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah paradigma kualitatif dengan desain penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, penyelenggaraan Sidang Anggota DEN sangat dipengaruhi oleh keputusan Ketua Harian DEN dan penganggaran penyelenggaraan Sidang Anggota DEN dianggap masih belum cukup, khususnya di luar kota. Sikap penyelenggaraan Sidang Anggota DEN sudah bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Sedangkan, struktur birokrasi kedudukan Sekretariat Jenderal (Setjen) DEN perlu diperkuat, sehingga masukkan kepada Pimpinan DEN untuk penyelenggaraan Sidang Anggota DEN dapat lebih didengar. Adapun komunikator, baik itu unsur Pimpinan dan Anggota DEN, maupun Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN penting untuk penyelenggaraan Sidang Anggota DEN. Untuk target sama dengan komunikator namun perlu ditambahkan dengan pegawai di lingkungan Setjen DEN, karena mereka semua berhubungan dengan Sidang Anggota DEN. Penyebarluasan pesan mengenai Sidang Anggota DEN melalui jalur formal dan informal, sebagai koordinasi dan pengingat agenda apa yang akan dibahas. Pengaruh atau effect yang diharapkan adalah tercapainya target Sidang Anggota DEN sebanyak dua bulan sekali atau sebanyak enam kali dalam setahun, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Copyrights © 2019