Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penguatan pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) dalam meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi studi dokumentasi dan studi literatur. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan pengetahuan melalui mata kuliah pendidikan kewarganegaraan merupakan langkah yang baik, namun untuk membangun kesadaran hukum perlu dibangun dengan habituasi atau pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari sehingga yang dibangun bukan hanya sebatas pengetahuan saja. Kesadaran hukum mahasiswa STKIP Pasundan sudah tergolong baik terlihat dari bagaimana mereka mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan kampus. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa terjadi perbedaan kepatuhan atau ketaatan terhadap hukum didasarkan pada tempat.
Copyrights © 2019