Berdasarkan konsepsi pemerintahan daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 18 menyatakan bahwa “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang”. Sedangkan pemerintahan desa tertuang dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 adalah merupakan subsistem dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, hal ini bermakna bahwa pemerintahan desa mendapat perhatian serius dalam membina masyarakat Desa. Desa yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk menaatur dan mengurus kepentingan masyarakat seternpat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten.Desa pulau padang telah melaksakan pembangunan jalan maupun pengadaan ATK untuk memudakan masyarakat mengurus Aministrasi.minim angaran pembangunan berdampak langsung kepada masyarakat.
Copyrights © 2018