Jurnal Buana Akuntansi
Vol 3 No 1 (2018): Jurnal Buana Akuntansi

ANALISA PENGARUH FAKTOR-FAKTOR PEMBENTUK FEE IJARAH (PSAK 107) TERHADAP PORTOFOLIO RAHN EMAS DI BANK SYARIAH

., Yanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2018

Abstract

ABSTRACT This study aims to explain the influence of the factors forming the portfolio Rahn Ijarah fee at Bank Syariah gold as an Islamic Financial Institutions that have a product based on Ijarah, and to analyze the compliance by the prevailing regulations in Indonesia, the DSN-MUI Fatwa No.27 / DSN- MUI / III / 2002 and PSAK 107, "Accounting for Ijarah". The results of this study indicate that it is basically BOPO affect the performance of the bank, which is to show whether the banks have been using all the factors of production with appropriate while the views of risk can be reduced by holding diversification is to buy various types of stocks (portofolio). It is clear that the calculation for results based not only on the amount of revenue or sales gained customers, but calculated from business profits generated customers, but investors have an interest to assess companies based on the feed back rate and prospects of investments financed by debt, the determination rental rates pawn goods not sufficiently representative to measure its impact on financial performance.Another result of this study showed that the application of the Ijarah transaction has been largely correspond to the one things arranged in such provisions, although there are some things that do not correspond with the Fatwa and PSAK. The mismatches are in recognition of the burden of maintenance performed by the tenant (musta'jir) sedangkah should have the burden of the responsibility of the lessor (mujjir). Keyword : Fee Ijarah, PSAK 107, portofolio Rahn ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menjelaskan pengaruh faktor-faktor pembentuk fee ijarah terhadap portofolio rahn emas pada Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang memiliki produk berdasarkan akad Ijarah, serta menganalisis kesesuaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, yaitu Fatwa DSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 dan PSAK 107 tentang â??Akuntansi Ijarahâ?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya BOPO berpengaruh terhadap kinerja bank, yaitu untuk menunjukan apakah bank telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat guna sedangkan dilihat dari Resiko dapat dikurangi dengan mengadakan diversifikasi yaitu dengan membeli berbagai jenis saham (portofolio). Hal ini menjelaskan bahwa perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah, namun dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah, akan tetapi investor memiliki ketertarikan untuk menilai perusahaan berdasarkan feed back rate dan prospek investasi yang dibiayai oleh hutang, maka penentuan tarif sewa barang gadai tidak cukup mewakili untuk mengukur pengaruhnya terhadap kinerja keuangan.Hasil lain dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan transaksi Ijarah tersebut sebagian besar telah sesuai dengan hal-halyang diatur dalam ketentuan tersebut, walaupun ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Fatwa dan PSAK. Ketidaksesuaian tersebut berada pada pengakuan beban pemeliharaan yang dilakukan oleh penyewa (mustaâ??jir) sedangkah seharusnya beban tersebut merupakan tanggung jawab pemberi sewa (mujjir). Kata kunci : Fee Ijarah, PSAK 107,Portofolio Rahn

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Akuntansi

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Buana Akuntansi merupakan Jurnal yang mempublikasi artikel dengan fokus akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, perpajakan dan ...