Politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu upaya negara mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pengadaan tanah merupakan upaya meyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan, yang ditujukan untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakt. Secara tekstual, politik hukum pengadaan tanah sudah jelas mewujudkan kesejahteraan masyarakat, tetapi dalam tataran implementasinya masih terjadi inkonsistensi. Hal ini tampak dari praktik pengadaan tanah baik pada masa orde baru maupun reformasi. Menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN, politik hukum pengadaan tanah akan diuji dalam tataran praktisnya, apakah konsisten atau bergeser kepada kepentingan pemodal.
Copyrights © 2015