Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh hakim dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik,Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah berwenang mengawasi perilaku hakimsesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan dalam mengawasi perilaku hakim dilakukan tidak secara optimal, hal ini dikarenakan adanya hambatan Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah yaitu terbatasnya sumberdaya manusia dan terbatasnya biaya anggaran. Solusinya sikap kerjasama dan profesionalisme antar pegawai PKY Jawa Tengah sertamempersingkat pemantauan persidangan.
Copyrights © 2019