Masalah dan kesalahpahaman dalam keluarga adalah suatu keniscayaan dan manusiawi. Cita-cita akan terciptanya sebuah keluarga yang harmonis dan bahagia merupakan sebuah keharusan dan perintah dari Undang-undang. Salah satu amanat yang diberikan oleh Undang-undang dalam rangka menanggulangi problematika dalam rumah tangga adalah ?perjanjian pra nikah?. Dalam era kontemporer saat ini, perjanjian pra nikah diperlukan dalam rangka melindungi kepentingan perempuan. Dimana perempuan dalam isu gender kontemporer ini mempunyai peran dan kemampuan sebagaimana laki-laki. Kajian ini menggunakan analisa deskriptif-kualitatif melalui kajian pustaka (library research), dimana tulisan ini berupaya mengungkap pentingnya perjanjian pra nikah sebagai upaya melindungi kepentingan perempuan guna merespon isu hukum dan gender kontemporer, Temuan dalam penelitian ini menujukkan bahwa perlindungan perempuan bisa diminimalisir dan diantisipasi dengan perjanjian pra nikah. Sementara dalam isu hukum dan gender, perjanjian pra nikah bisa dilakukan sebelum dan sesudah pernikahan untuk mengatur semua hal yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak guna menghilangkan diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan.
Copyrights © 2020