Sebagai salah satu subjek hukum internasional, organisasi internasional memegang peranan penting di dalam perekeonomian internasional. Hukum ekonomi internasional tidak sekedar membahas mengenai aturan-aturan hukum melalui perjanjian internasional dan prinsip-prinsip, tetapi juga mengatur mengenai fungsi dan kewenangan organisasi ekonomi internasional yang telah diakui sebagai subjek hukum internasional. Di antara organisasi internasional tersebut terdapat IMF, World Bank, dan ILO. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai eksistensi IMF, World Bank, dan ILO di dalam bidang hukum ekeonomi internasional. Pendekatan penulisan ini menggunakan yuridis normatif. Artikel ini menyimpulkan bahwa IMF dan World Bank lebih bergerak dibidang dalam membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, sedangkan ILO lebih berfokus mengenai isu perburuhan.
Copyrights © 2020