Tulisan ini akan membahas potensi PP No. 46 Tahun 2016 tentang TataCara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalammengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam penyusunankebijakan, rencana, dan/atau program. Fokus kajian terbagi menjadi 3 aspek,yakni identifikasi elemen-elemen dalam prinsip pembangunan berkelanjutan yangterkandung dalam PP No. 46 Tahun 2016, proses pelaksanaan kajian lingkunganhidup strategis dan kritik terhadap proses tersebut, serta identifikasi keterlibatanmasyarakat dalam penyelenggaraan KLHS. Tulisan ini juga berisi beberapamasukan terhadap peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh PP No. 46Tahun 2016 kepada peraturan menteri sehingga diharapkan pelaksanaan KLHSdapat berjalan secara lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2017