Limbah plastik belakangan mendapatkan perhatian yang cukup serius mengingat tingkat eskalasi permasalahannya yang begitu signifikan. Pada 10 Mei 2019 sebanyak 187 Negara mengambil satu langkah besar untuk mengendalikan krisis perdagangan plastik dunia dengan memasukkan limbah plastik dalam amandemen Konvensi Basel 1989. Selain itu, jika dicermati, perpindahan lintas batas limbah plastik dalam skema perdagangan global tersebut melibatkan berbagai kepentingan komersial pada aspek ekspor-impor. Tulisan ini ingin mengkaji bagaimana tanggung jawab negara dan korporasi terhadap kasus impor limbah plastik di Indonesia dalam sudut pandang Konvensi Basel dan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM.
Copyrights © 2019