Dharmakarya : Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat
Vol 9, No 2 (2020): Juni, 2020

METODE PARTISIPATIF DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA DI DESA PITU, KECAMATAN TOBELO TENGAH, KABUPATEN HALMAHERA UTARA, PROVINSI MALUKU UTARA

Frets Alfret Goraph (Universitas Halmahera)
Ernest Sengi (Universitas Halmahera)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2020

Abstract

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wisata Pantai Desa Pitu yang berada di Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara masih terdapat permasalahan yang dihadapi oleh pengurus BUMDes Desa Pitu. Adapun permasalah BUMDes yang menjadi prioritas untuk dicarikan solusi pemecahan masalah, yaitu : 1) Tidak Ada Peraturan Desa Tentang Pungutan BUMDes Wisata Pantai; 2) Tidak ada Standar Pelayanan Sewa Banana Boat, Donat Boat, Parkir Sepada Motor & mobil, MCK, Perahu Bebek, Jembatan Pelangi, Listrik dan Air Bersih; 3) perlunya Penataan Administrasi BUMDes. Berdasarkan prioritas Permasalahan Mitra yang telah disepakati bersama di atas untuk diberikan solusi dan pemecahan masalah sebagai berikut: 1) Tim Program Kemitraan Masyarakat memberikan Bimbingan teknis dan pelatihan penyusunan peraturan desa dengan metode partisipatif, 2) Tim PKM bersama mitra membuat Standar Operasional Prosedur Pelayanan BUMDes Wisata Pantai; 3) Tim PKM membuat Penataan Administrasi BUMDes. Target Luaranpada kegiatan Program Kemitraan Masyarakat yaitu: 1) Pemerintah Desa Pitu memiliki peraturan desa tentang pungutan BUMDes Wisata Pantai; 2) Pemerintah Desa Pitu, Badan Pengurus BUMDes dan Kantor BUMDes memiliki tata kelola BUMDes yang baik; Berdasarkan hasil Program Kemitraan Masyarakat sebagai berikut; 1) Tersedianya Peraturan Desa tentang Pungutan Wisata Pantai; 2) Tersedia Standar Layanan Publik; 3) Terciptanya tata kelola Administrasi Bumdes semakin mandiri.

Copyrights © 2020