AbstrakPemerintahan nagari merupakan pemerintahan paling rendah dalam struktur pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat. Dalam pemerintahan nagari terdapat tiga lembaga yaitu lembaga eksekutif yang terdiri dari Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Wali Jorong, sedangkan lembaga yudikatif terdiri dari lembaga kemasyarakatan Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan lembaga legislative terdiri dari BAMUS Nagari. Suku yang mendiami hampir seluruh daerah di Provinsi Sumatera Barat adalah suku Minangkabau yang menggunakan sistem matrilineal. Selain itu tanah yang ada di Sumatera Barat kebanyakan adalah tanah ulayat yang dimiliki suku/kaum yang tersebar didaerah-daerah. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada bagaimana proses pembangunan infrastruktur di Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Tujuan penelitian ini melihat bagaimana tanah ulayat suku/kaum di Nagari Nan Tujuah. Untuk itu, teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Antropologi Politik oleh Georges Balandier. Serta metode yang digunakan adalah kualitatif. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi oleh peneliti ditemukan bahwa dalam proses penyusunan pembangunan infrastruktur di Nagari Nan Tujuah masih dipengaruhi oleh adat yang berlaku. Peran dari niniak mamak suku/kaum sangat berpengaruh dalam keputusan hibah tanah yang akan digunakan dalam pembangunan infrastruktur baik jalan maupun irigasi dan bangunan.
Copyrights © 2020