Tema pakaian muslimah selalu menarik dikaji. Perbedaan cara pandang dan pola fikir sering menghangatkan perdebatan tersebut di berbagai kalangan. Islam sendiri, dengan al-Qur’an, memiliki peran sentral dalam mengatur pola berpakaian Muslim ataupun Muslimah. Tulisan ini hendak mengkaji persamaan dan perbedaan penafsiran Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dan Muhammad Quraish Shihab dalam karya tafsir mereka, Tafsir al-Quranul Majid an-Nûrdan Tafsir al-Misbah, terkait pakaian muslimah. Tulisan ini berbasis penelitian kualitatif dengan pendekatan tafsir. Data penelitian yang terdokumentasi dianalisa dengan metode analisa tafsir komparatif (tafsir muqaran). Penelitian yang dilakukan dibatasi pada dua ayat: Q.S. an-Nuur [24]: 31 dan Q.S. al-Ahzab [33]:59. Hasil penelitian ini adalah Hasbi ash-Shiddieqy dan Quraish Shihab memiliki kesamaan definisi khimÄr dan jilbÄb; dankeduanya berbeda pendapat dalam persoalan status hukum jilbÄb dan khimÄr bagi Muslimah.
Copyrights © 2020