Proceeding SENDI_U
2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS

PEMBATALAN TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE YANG DIAJUKAN KEMBALI KE PENGADILAN NEGERI

Olivia, Fitria (Unknown)
Arianto, Henry (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2016

Abstract

Dalam kehidupan manusia tidak akan dapat terlepas dari hubungan dengan manusia lainnya dimana hubungantersebut akan berlangsung baik apabila ada persesuaian kehendak diantara para pihak dan agar mencapai kesesuaiankehendak di mana seseorang berjanji kepada orang lainnya untuk melakukan suatu hal. Suatu hal tersebutmerupakan bisa dijadikan obyek sengketa, yakni Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Wanprestasi danPerbuatan Melawan Hukum memiliki pengertiaan yang berbeda, Perbuatan Melawan Hukum hanya mengandungpengertian yang sempit, yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja. Adapunpermasalahan adalah Apakah putusan arbitrase dapat dibatalkan melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat jikaputusan tersebut mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum dan Bagaimana bentuk perbuatan melawan hukumyang dapat digunakan sebagai fundamentum petendi pengadilan negeri dalam menerima gugatan yang diajukan olehsalah satu pihak yang terikat perjanjian arbitrase. Adapun metode penelitian yang digunakan normatif dengan tipepenelitian Pendekatan Undang-Undang dan Konseptual. Ketentuan Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999, memang tidakmengatur alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase, yang perlu dipahamidisini adalah ketentuan tidak diatur disini bukan berarti tidak boleh. Prinsip hukum dasar yang berlaku secarauniversal tidak dilarang berarti boleh, bukan sebaliknya. Berdasarkan ketentuan Pasal 643 Rv, ada sepuluh alasanyang dapat dijadikan dasar pembatalan putusan arbitrase dan dapat dijadikan fundamentum petendi dalammengajukan gugatan ke pengadilan negeri disamping atas pembatalan putusan arbitrase. Pengadilan menganggapmemiliki wewenang untuk menangani perkara dengan pokok gugatan seperti yang telah ditentukan.Kata Kunci : Pembatalan, Putusan Arbitrase, Pengadilan Negeri

Copyrights © 2016