Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusannya No.013-022-2006 menyatakan bahwa dalam Pasal 207 KUHP seharusnya diterapkan delik aduan, hal demikian bertujuan untuk mencegah multi tafsir atas sebuah kritik yang berpeluang melanggar hak kebebasan berekpresi serta untuk mencegah adanya ketidakpastian hukum dalam negara hukum yang demokratis. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksaan delik aduan dalam Pasal 207 KUHP serta analisis putusan dalam putusan No.1274/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian ini menggunakan desktiptif-analisis dengan pendekatan yuridis-empiris serta jenis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak diterapkannya delik aduan dalam Pasal 207 KUHP atas dasar kepastian hukum. Bahwa hukum pidana merupakan hukum yang menjamin hak-hak kebebasan individu didalamnya, maka dewasa ini dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi telah terjadi pembaharuan hukum pidana di Indonesia, terutama dalam penerapan delik Pasal 207 KUHP.
Copyrights © 2020