PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)

Direct International Responsibility of Non-Governmental Entities in The Utilization of Outer Space

Neni Ruhaeni (Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Article VI of the Space Treaty of 1967 defines non-governmental entities as legal concept. However, their responsibility in space activities is not defined comprehensively. The Treaty provides that the activity of non-governmental entities shall require authorization and continuing supervision from the appropriate state party to the Treaty. It suggests that non-governmental entities essentially are not the parties with direct international responsibility for their space activities. In other words, they have indirect international responsibility. On the other hand, commercialization and privatization of outer space have taken place intensively in the last two decades. It designs non-governmental entities as main actors in the exploration of outer space. The fact that non-governmental entities only have indirect international responsibility may lead to create difficult and complicated mechanisms, especially if the non-governmental entities are Multinational Corporations (MNCs). This study uses normative legal research, which is based primarily on the secondary data from library research relate to the responsibility of non-governmental entities for their activities in outer space. This study concluded that non-governmental entities should bear direct international responsibility following the current development in international law, of which, non-state legal subjects such as individual have a direct international responsibility for violations of international law they have committed.Tanggung Jawab Internasional Langsung bagi Entitas Non-Pemerintah dalam Pemanfaatan Ruang Angkasa Abstrak: Entitas non-pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal VI the Outer Space Treaty 1967 (the OST) adalah suatu konsep hukum yang belum memiliki pengertian yang jelas, terutama yang berkaitan dengan tanggung jawabnya dalam kegiatan keruangangkasaan. Menurut the OST, kegiatan keruangangkasaan yang dilakukan oleh entitas non-pemerintah memerlukan otorisasi dan supervisi berkelanjutan dari negara peserta the OST. Hal ini menunjukkan bahwa entitas non-pemerintah pada dasarnya bukan pihak dalam the OST yang memiliki tanggung jawab internasional langsung untuk kegiatan keruangangkasaan yang dilakukannya. Dengan kata lain, tanggung jawab entitas non-pemerintah dalam kegiatan keruangangkasaan bersifat tidak langsung (indirect responsibility). Sementara itu, komersialisasi dan privatisasi ruang angkasa yang terjadi secara intensif dalam dua dekade terakhir telah menjadikan entitas non-pemerintah sebagai aktor utama dalam pemanfaatan ruang angkasa. Dengan demikian, penerapan indirect responsibility kepada entitas non-pemerintah akan menimbulkan permasalahan dalam mekanisme penerapannya, terutama ketika entitas non-pemerintah adalah sebuah Perusahaan Multinasional (MNC). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mendasarkan kepada data sekunder mengenai tanggung jawab entitas non-pemerintah dalam kegiatan keruangangkasaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa entitas non-pemerintah dapat bertanggung jawab secara langsung sesuai dengan perkembangan hukum internasional saat ini dimana subyek hukum bukan negara seperti individu memiliki tanggung jawab internasional langsung terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya. Kata kunci: entitas non-pemerintah, ruang angkasa, tanggung jawab internasional langsungDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n1.a6 

Copyrights © 2020