Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah)
Vol 3 No 1 (2020): Volume 3 Nomor 1 Periode Januari 2020

Penyaluran Pembiayaan dan Non Performance financing Bank Umum Syariah di Pulau Jawa Tahun 2019

Nur Wachidah Yulianti (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2020

Abstract

Perbankan merupakan salah satu industri di sektor ekonomi tersier yang bertumbuh pesat. Secara rinci, per April 2019, kredit investasi tumbuh 14,34%, kredit modal kerja tumbuh 10,48%, sedangkan kredit konsumsi tumbuh 9% secara tahunan. Namun sayangnya pertumbuhan ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Begitupula sebaran pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah. Tercatat, sampai saat ini, sebaran pembiayaannya juga masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, yakni sebesar 71,19 persen, khususnya DKI Jakarta sebesar 40,19 persen. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana sebaran pembiayaan dan Non Performing Financing (NPF) yang dilakukan oleh Bank Umum Syariah di Pulau Jawa dari Bulan Januari hingga September 2019 dari sisi modal kerja syariah, investasi syariah dan konsumsi syariah, adakah perbedaan rata-rata (mean difference) penyaluran pembiayaan dan NPF pada semua provinsi di Pulau Jawa? Populasi penelitian ini sebanyak 6 provinsi yang ada di Pulau Jawa dari Januari sampai dengan September 2019. Pengujian data penelitian ini melalui uji one way Analysis of Variance (ANOVA). Hasil uji one way ANOVA menunjukkan bahwa semua provinsi yang terdapat di Pulau Jawa secara statistik, berbeda signifikan dalam rata-rata pembiayaan modal kerja syariah. NPF modal kerja syariah, provinsi Jawa Tengah dan Banten tidak berbeda secara statistik. Pembiayaan investasi syariah, provinsi Banten dan DI Yogyakarta yang tidak berbeda secara statistik. NPF investasi syariah, ada beda yang signifikan secara statistik pada semua provinsi di Pulau Jawa. Pembiayaan dan NPF konsumsi syariah, DKI Jakarta dengan Jawa Barat, rata-rata pembiayaan dan NPF konsumsi syariah secara statistik tidak berbeda.

Copyrights © 2020