JURNAL CITRA KEPERAWATAN
Vol 8 No 1 (2020): JURNAL CITRA KEPERAWATAN

Determinan Pernikahan Dini Pada Wanita Di Kecamatan Samarinda Utara

Sutrisno Sutrisno (Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur)
Nilam Noorma (Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur)
Edi Sukamto (Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur)
Rivan Firdaus (Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

Menikah usia dini adalah pernikahan yang dilakukan remaja usia kurang dari 20 tahun. Data tahun 2017Kecamatan Samarinda Utara mencatat 51,31% dari 612 wanita, menikah diusia kurang dari 20 tahun. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menganjurkan wanita yang menikah di bawah usia 20 tahun untuk menunda kehamilan sampai usianya genap 20 tahun. Tujuan penelitian untuk mengetahui determinan utama pernikahan dini pada wanita di Kecamatan Samarinda Utara. Rancangan penelitian menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan cross sectional, pada 60 responden menggunakan tehnik rule of thumb (Dharma). Penelitian dilakukan pada bulan Februari 2019 di wilayah kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur. Analisis data menggunakan uji Chi-Square dan uji Regresi Logistik Berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa determinan pernikahan dini pada wanita di kecamatan Samarinda Utara adalah pendidikan (0,001), tradisi masyarakat (0,023) dan persepsi orangtua (0,010). Kesimpulan; Faktor pendidikan merupakan determinan utama yang berhubungan dengan pernikahan dini pada wanita di kecamatan Samarinda Utara. Saran; Kepada masyarakat khususnya kelompok remaja kecamatan Samarinda Utara diharapkan dapat menempuh pendidikan yang setinggi-tingginya guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan terutama dalam hal pernikahan dini.

Copyrights © 2020