Undang: Jurnal Hukum
Vol 3 No 1 (2020)

Autentikasi Akad Pembiayaan pada Perbankan Syariah dalam Penggunaan Lafadz Basmallah

Indah Parmitasari (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2020

Abstract

This article seeks to discuss the authentication of financing contracts in Islamic banking in the use of lafadz basmallah. The problem discussed is how to authenticate the financing contract deed in Islamic banking in the use of lafadz basmallah. Every financing activity in Islamic banking is made in a contract, to get certainty and strength of perfect proof, the bank wants the contract to be made in an authentic deed. An authentic deed is a deed made by or in the presence of an authorized official for that purpose is made according to the provisions of the law. Notary as the official in charge of making the deed is guided by Article 38 of the Notary Position Law. A deed must fulfill the provisions of Article 1868 of the Civil Code, which is made by and or before an authorized official, and made a public official who has the authority. The notary is authorized as long as the certificate, person, place and time of the deed are made. This article concludes that the financing contract deed in Islamic banking that contains lafadz basmallah at the beginning of the deed does not meet the requirements of Article 1868 of the Civil Code, because it violates the provisions of Article 38 of the Notary Position Law so that the status of the act is degraded into a deed under the hand. Abstrak Artikel ini membahas tentang autentikasi akad pembiayaan pada perbankan syariah dalam penggunaan lafadz basmallah. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana keautentikan akta akad pembiayaan pada perbankan syariah dalam penggunaan lafadz basmallah. Setiap kegiatan pembiayaan dalam perbankan syariah dibuat dalam suatu akad, guna mendapatkan kepastian dan kekuatan pembuktian yang kuat, bank menghendaki akad dibuat dalam bentuk akta autentik. Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu sesuai dengan ketentuan undang-undang. Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta berpedoman pada Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris tentang bentuk akta. Suatu akta harus memenuhi ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, yaitu dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat yang berwenang, dibuat menurut ketentuan undang-undang. Notaris berwenang sepanjang mengenai aktanya, orangnya, tempat dan waktunya akta dibuat. Artikel ini menyimpulkan bahwa akta akad pembiayaan pada perbankan syariah yang memuat lafadz basmallah pada awal akta kedudukannya bukan lagi sebagai akta autentik tetapi terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, karena syarat otentisitas Pasal 1868 KUH Perdata tidak terpenuhi, yaitu syarat formalitas sesuai Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris Perubahan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Undang: Jurnal Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media pembahasan hukum––yang dalam bahasa Melayu disebut Undang––dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Terbit pertama ...