Jurnal Legislasi Indonesia
Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI PIDANA HARTA KEKAYAAN DALAM RUU KUHP INDONESIA SEBAGAI ANTISIPASI KELEBIHAN KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Criminal Law Policy regarding Monetary Sanction in the Bill of Penal Code of Indonesia as Anticipation for Ove

Yoserwan - Yoserwan (Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

AbstrakKebijakan hukum pidana mengenai pidana dan pemidanaan merupakan salah satu bagian penting dalam  pembaruan hukum pidana, bahkan dipandang sebagai salah satu indikator dari kemajuan kemajuan suatu bangsa. KUHP sekarang sebagai warisan Belanda, masih sangat dipengaruhi oleh aliran klasik dan menempatkan pidana penjara sebagai primadona. Akibatnya adalah tingginya tingkat pemenjaraan, sekaligus berdampak kepada terjadinya kelebihkan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sekaligus pada masalah pendanaan dan pembinaan terhadap narapidana. Oleh sebab itu, hukum pidana modern, berupaya untuk mencari berbagai alternatif bagi pidana penjara, salah satunya adalah pidana  harta kekayaan (monetary sanction). Walaupun KUHP telah memuat ketentuan mengenai pidana harta kekayaan, yakni pidana denda, namun umumnya masih sebagai alternatif dari pidana penjara. Artikel ini membahas kebijakan hukum pidana mengenai pidana harta kekayaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Penelitian dilakukan  dengan menggunakan metode penelitian hukum normative yakni melalui content analysis. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana mengenai pidana harta kekayaan masih berperan sebagaialternatif dari pidana penjara pada sebagian tindak pidana, sehingga tidak akan berdampak kepada pengurangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Oleh sebab itu RUU KUHP harus lebih menempatkan pidana harta kekayaan sebagai pidana pokok yang mandiri tidak sebagai pengganti pidana penjara, sehingga dapat membantu mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Kata Kunci:  kebijakan hukum pidana, pidana dan pemidanaan, pidana harta kekayaan AbstractCriminal law policy regarding sentence and sentencing is an important part in the criminal law reform. The current Penal Code, as a Dutch heritage, is still strongly influenced by the classical school and places the prison sentence as the belle. The result is that a high level of imprisonment and then caused over-capacity in the prison, as well as problems with funding and rehabilitation for the prisoners. Therefore, modern criminal law, seeks to find various alternatives to imprisonment, one of which is that monetary sanction. Although the Criminal Code has included provisions regarding monetary sanction, namely fines, it is generally still as an alternative to imprisonment. This article is discussing the criminal law policy regarding monetary sanction in the bill of Criminal Code. The study was conducted using normative legal research methods namely through content analysis. The results of the study indicate that the criminal law policy regarding monetary sanction still acts as an alternative to imprisonment in most of criminal acts, so that it will not have an impact on reducing excess capacity in the prison. Therefore, the bill of Criminal Code should place the monetary sanction as an independent main punishment, not as a substitute for imprisonment, so that it can help overcome over capacity in the prison. Keywords: Criminal Law Policy, sentence and sentencing, monetary sanction 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian, dan pemikiran bidang peraturan perundang-undangan dan hukum. Diterbitkan setahun empat kali yaitu bulan Maret, Juni, September dan Desember oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan ...