Pelayanan adalah bagian terpenting yang harus diperhatikan bagian instansi pemerintah, karena berdampak pada image suatu lembaga, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Dalam melayani keluhan perlu penanganan yang tepat agar tidak terjadi keluhan baru yang mucul akibat ketidakpuasaan atas pelayanan yang digunakan. Begitu pula dalam melayani keluhan masyarakat terhadap hakim, Komisi Yudisial dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat agar masyarakat puas dan tidak memberikan respon yang negatif untuk Komisi Yudisial. Metode analisa yang digunakan adalah metode kualitatif, analisa data dilakukan dengan cara berinteraksi langsung dengan biro pengawasan perilaku hakim bagian pengolahan laporan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyampaian keluhan bisa dilakukan dengan masyarakat bisa datang langsung ke Komisi Yudisial untuk menyampaikan laporan keluhannya dan mengisi formulir laporan kepada staff pengolah laporan masyarakat, mengirimkan laporan keluhan yang berisi identitas pelapor, terlapor dan bukti yang memperkuat laporan tersebut via pos yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial, datang langsung ke kantor penghubung Komisi Yudisial dan via online dengan cara mengunjungi website resmi Komisi Yudisial di www.komisiyudisial.go.id. Lamanya proses penanganan laporan yang diterima Komisi Yudisial adalah 60 hari, selanjutnya langsung diproses dibagian pengolahan laporan masyarakat, kemudian laporan tersebut akan diberi nomer untuk memudahkan pelapor mengecek status penanganan laporannya, lalu laporan tersebut akan diverifikasi
Copyrights © 2020