MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9 No 1 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN (Studi di Wilayah Hukum Polres Trenggalek)

Yudha Tri Sasongko (Polres Trenggalek)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2020

Abstract

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan dari berbagai aspek. Kriminologi adalah ilmu/pengetahuan tentang kejahatan. Tindakan semua unsur yang disinggung oleh suatu ketentuan pidana dijadikan unsur yang mutlak dari peristiwa pidana. Hanya sebagian yang dapat dijadikan unsur-unsur mutlak suatu tindak pidana. Yaitu perilaku manusia yang bertentangan dengan hukum (unsur melawan hukum), oleh sebab itu dapat dijatuhi suatu hukuman dan adanya seorang pembuat dalam arti kata bertanggung jawab. Pencurian di dalam bentuknya yang pokok diatur di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak, maka ia dihukum karena kesalahannya melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggitingginya enam puluh rupiah”. Pencurian kendaraan bermotor saat ini telah terjadi perubahan sifat, dimana telah terjadi pergeseran jenis kejahatan yaitu dari jenis kejahatan menggunakan kekerasan secara fisik sampai dengan kearah kejahatan yang menggunakan keterampilan khusus dalam mencapai tujuan. Hal ini menjadi tugas berat bagi para penegak hukum yang terkait, bahkan menjadikan itu sebagai suatu yang harus diantisipasi dalam penegakan hukum dan dicari pemecahan masalahnya. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian untuk mengkaji kaedah dan asas hukum. Pendekatan yuridis normatif dimaksudkan untuk mengkaji mengenai arti dan maksud berbagai kaidah hukum yang berlaku mengenai Pencurian Kendaraan Bermotor dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif yaitu, yang berkaitan dengan perundang-undangan yang menyangkut tindak pidana Pencurian berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang memiliki keterkaitan. Dalam analisis data, Data-data yang berhubungan dengan Pencurian Kendaraan Bermotor dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu memaparkan data yang telah diperoleh kemudian menyimpulkannya.Perangkat yang dianalisis atau dikaji yakni data yang termasuk dalam kelompok data primer maupun sekunder. Analisis data ini terfokus pada KUHP pasal 362 s/d 365 menyangkut tindak pidana Pencurian atau hukum materiil dan formil lainnya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...